Perhatian, 1 Juli 2020 layanan platform digital diindonesia bakal makin mahal
Mentri penarik pajak Keuangan indonesia, ibunda sri mulyani menerbitkan PMK No.48/2020. Peraturan ini menyasar pihak penyedia platform baik pelaku perdagangan dan semacamnya yang menawarkan jasa melalui sistem elektronik (menjual barang …
Baca Selengkapnya..